Antisipasi virus Corona, bupati kaur instruksikan sekolah diliburkan 14 hari

Antisipasi virus Corona, bupati kaur instruksikan sekolah diliburkan 14 hari




Kaur, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten kaur akhirnya melakukan langkah antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus di daerah burjuluk bumi se'ase sehijean, namun sejumlah langkah diambil guna menghindari hal yang tidak diinginkan termasuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Sekda Kaur Nandar Munadi, upaya pemkab Kaur untuk mencegah penularan virus Covid-19, berdasarkan surat edaran Bupati Kaur Nomor :800/227/Tahun 2020 Tentang Antisipasi Kondisi Terkini dan Upaya Pencegahan Virus Covid-19, meliburkan sekolah selama 14 hari dari tanggal 17 sampai 30 Maret mendatang.

Sekda juga mengharapkan untuk seluruh elemen masyarakat di kabupaten kaur untuk tidak terlalu panik dengan Isu – Isu Virus Corona saat ini, serta jangan mudah percaya berita Hoak terkait virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia,  Selalu menjaga kebersihan Badan dan Lingkungan, Menjaga pola makanan, berhati – hati kontak fisik atau bersalaman dengan orang – orang untuk sementara. Apa bila masyarakat ada gejala penyakit demam tinggi sesegera mungkin di periksa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.

Lanjut Sekda, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di Kabupaten Kaur Bupati telah mengeluarkan 17 Instruksi yaitu:
1. Masyarakat agar selalu mendekatkan diri dan memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dihindar dari penyakit menular.
2. Meminta Masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan. 3. Diminta kepada masyarakat tidak panik terhadap penyebaran Corona/Covid 19 serta tidak menyebarkan berita HOAX.
4. Di himbau agar masyarakat melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
5. Menghindari kontak fisik, tidak bersalaman secara langsung.
6. Apabila ada gejala demam tinggi segera memeriksakan pada faskes terdekat.
7. Diimbau kepada masyarakat agar menunda kegiatan di lapangan/tempat orang banyak berkumpul.
8. Kegiatan posyandu dan posbindu atau sejenisnya ditunda sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di fasilitas kesehatan terdekat.
9. Diimbau kepada lembaga sekolah tingkat PAUD sampai dengan SMP untuk sementara melaksanakan proses pembelajaran dirumah masing-masing dengan didampingi oleh orang tua dari tanggal 17 hingga 30 Maret 2020.
10. Memanfaatkan Ruang Guru dalam memenuhi kebutuhan belajar.
11. Menunda untuk melaksanakan kegiatan belajar diluar kelas/study tour.
12. Menunda kegiatan lomba-lomba/pertandingan pendidikan dan lomba lainnya yang mengumpulkan jumlah massa yang banyak.
13. Kepada OPD/ASN untuk sementara tidak melakukan kunjungan kerja atau menerima kunjungan kerja dari dan keluar kota.
14. Menunda pelaksanaan kegiatan yang memobilisasi mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada suatu lokasi.
15. Meniadakan sementara apel pagi dan apel sore serta upacara dilapangan
16. Meniadakan sementara absensi finger print.
17. Kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air yang mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.









Komentar