Sebelum membeli ponsel cek terlebih dahulu IMEI di imei kemenperin.go.id agar selamat dari pemblokiran
Sebelum membeli ponsel cek terlebih dahulu IMEI di imei kemenperin.go.id agar selamat dari pemblokiran
Potretpublik1 - Ditengah pendemi covid-19 atau sering disebut virus Corona, pemerintah memutuskan untuk memulai pemblokiran ponsel black market iPhone dan Android, (18/04/20).
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).
Berdasarkan keputusan kementerian Kominfo pemblokiran ponsel ilegal akan diterapkan dengan menggunakan skema white list, Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", dimana hanya nomer IMEI legal saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler, jika tidak terdaftar atau ilegal dipastikan ponsel anda tidak bisa digunakan atau hanya bisa berfungsi mengambil gambar.
Motede ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan dibawa pulang.
Berikut ini cara agar mengetahui nomer IMEI terdaftar atau tidak .
1. Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
2. Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia
3. Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
4. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
5. Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Komentar
Posting Komentar