Hari ini ponsel BM resmi diblokir, masyarakat diminta cek IMEi sebelum beli ponsel

Hari ini ponsel BM resmi diblokir, masyarakat diminta cek IMEI sebelum beli ponsel



Potretpublik1 - terhitung hari ini 18 April 2020  kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo), kementerian perdagangan (kemendag) dan Kementerian perindustrian (Kemenperin) memutuskan skeme white list untuk memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar di Indonesia, dengan kata lain jika IMEI (International Mobile Equipment Identity) tak terdaftar maka ponsel tak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler tanah air, dan ponsel hanya akan berfungsi sebagai mengambil foto saja.

Dengan menggunakan mekanisme white list, konsumen yang membeli sebuah perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI aktif atau tidaknya perangkat, jika tidak terbukti ilegal maka tidak akan mendapatkan jaringan operator sama sekali.

"Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer dan sejenisnya yang legal, pastikan tidak dalam bentuk ilegal dengan melakukan pengecekan IMEI disitus web Kemenperin (IMEI.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat baik melalui toko maupun online" ujar Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan informatika (SDPPI)

Komentar